RDKK dan SISTEM PENYEDIAAN PUPUK BERSUBSIDI
Tujuan penyusunan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani) adalah :
1) Merencanakan kebutuhan riil pupuk untuk usaha tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat/kecil, tanaman hijauan makanan ternak sesuai azas 6 (enam) tepat waktu yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat hijau.
2) Menyalukan pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.
3) Membina petani dalam usahatani secara berencana.
Sasaran penyusunan RDKK adalah, terpenuhinya kebutuhan riil petani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat/kecil, tanaman hijauan makanan ternak memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukan, dan terbinanya petani dalam berusahatani secara berencana.
Pelaksanaan penyusunan RDKK
- 1. Penyusunan RDKK
RDKK sebagai dasar rencana pelayanan pupuk bersubsidi dari pengecer resmi yang akan dibeli oleh petani/kelompok tani secara tunai.
Tahapan penyusunan RDKK pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut :
- Pertemuan pengurus kelompok tani yang terdiri dari kontak tani/ketua kelompok tani, kelompok tani, sekretaris, bendahara dan kepala-kepala seksi.
- Musyawarah anggota kelompoktani dipimpin olek kontaktani/ketua kelompok tani untuk menyusun daftar kebutuhan riil yang akan digunakan dari tiap anggota eompoktani dan menetapkan jumlah, jenis, dan waktu pupuk tersebut dibutuhkan. Daftar yang disusun akan berfugnsi sebagai pesan petani/ kelompok tani untuk membahas dan merumuskan RDKK dengan menampung hasil musyawarah aggota kelompok tani tentang recana kebutuhan kelompok tani.
- Pertemuan pengurus kelompok tani untuk membahas dan merumuskan RDKK dengan menampung hasil musyawarah anggota kelompok tani tentang rencana kebutuhan kelompok tani.
- Meneliti kelengkapan RDKK penandatanganan RDKK oleh kontaktani/ ketua kelompoktani yang diketahui oleh kepala desa dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pertanian (KCD) atau Mantri tani (Mantan).
- 2. Tahap Pengiriman RDKK
Proses pengiriman RDKK dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- RDKK disusun sebagai instrumen pesanan pupuk.
- RDKK disusun rangkap 3 (tiga) dan setelah ditandatangani, untuk lembar pertama segera dikirimkan kepengecer resmi sebagai pesanan pupuk, lembar kedua dikirim kemantri tani/KCD/ PPL dan lebar ketiga merupakan arsip di kelompok tani.
- Pengecer resmi menyusun rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diterima dari kelompok tani yang menjadi binaannya untuk diajukan kedistributor pupuk yang ditunjuk oleh produsen pupuk.
- Penilaian atas rekapitulasi RDKK disesuaikan dengan rencana/sasaran areal tanam setempat oleh mantra tani/KCD/PPL dan diketahui oleh kepala desa.
- Mantri tani/KCD/PPL menyusun rekapitulasi RDKK dari kelompok tani dan disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota sebagai dasar Dinas Pertanian Kabupaten/ kota untuk melakukan penyesuaian dengan kuota/ alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi yang ditetapkan dalam keputusan bupati/ Walikota.
- Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota menyusun rekapitulasi RDKK dari Mantri tani/KCD/ PPL untuk dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian Propinsi dalam melakukan Kontrolbersubsidi sesuai kebutuhan wilayah setempat mengacu kepada rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur/ Permentan.
- 3. Tahap Penyaluran
Penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan oleh pengecer resmi dan kelompoktani/ koprasi tani sepanjang terdaftar ditunjukkan sebagi pengecer resmi dengan tahapan sebagai berikut :
- Pengecer resmi mengatur jadual pertemuan dengan ketua kelompoktanidan petani untuk menyalurkan pupuk bersubsidi.
- Pengecer resmi melakukan konfirmasi ulang terhadap data yang tercantum dalam RDKK guna mengantisipasi adanya perubahan usulan petani dan penyalah gunaan peruntukan pupuk bersubsidi.
- Petani/ kelompok tani menerima pupuk dari pengecer resmi dalam bentuk pupuk sesuai dengan kesepakatan yang telah diputuskan bersama sebelumnya.
Pengisian dan pengajuan RDKK
Pengisian dan pengajuan RDKK untuk pupuk bersubsidi oleh petani dilakukan melalui kelompok tani tanman pangan. Bagi petani tanaman pangan, patani hortikultura, petani perkebunan rakyat/kecil, dan petani tanaman hijau makanan ternak yang belum mempuyai kelompok tani di masa transisi (mengingat priode musim tanam Oktober-Maret 2005/ 2006 yaitu sampai dengan maret 2006), dapt dilayani secara perorangan dengan tetap mengisi dan menagjukan RDKK melalui bimbingan petugas setempat yang berwenag, namun disarankan agar segera menumbuhkan kelompok tani.
Formulir RDKK disediakan, diperbanyak dan diedarkan oleh Dinas Pertanian Propinsi melalui dana Dekonsentrasi dan APBD Tk I, dengan format tertera pada lampiran 2.
Adapun cara pengisian formulir RDKK sebagai berikut :
- Musim Tanam
- Propinsi/ Kabupaten/ Kecamatan/ Desa
- Nama Kelompok Tani
- Komoditi: untuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat/ kecil, tanaman makanan hijauan makanan ternak
- Nama distributor / pengecer resmi : tulis denaga jelas
- Nama petani : tulis petani yang akan membutuhkan/ membeli pupuk bersubsidi sesuai kondisi usaha taninya.
- Luas tanaman : tulis luas areal tanaman membutuhkan pupuk bersubsidi.
- Jumlah kebutuhan pupuk : tulis jumlah pupuk yang dibutuhkan sesuai komoditi dan luas areal tanam usahatani, dan rekomendasi dosis pemupukan untuk wilayah setempat.
- Tanggal pegunaan : disesuaikan dengan jadual tanam/ penggunaan pupuk.
Setelah RDKK diisi, tandatangani oleh kontaktani/ ketua kelompoktani yang disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pertanian (KCD) atau Manti Tani (Mantan) dan diketahui oleh kepala Desa/ Lurah untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur.
Sumber :
Sinar Tani Edisi 12 – 18 Juli 2006 No. 3158 tahun XXXVI








